Aktivitas Tambang Galian C di Sugitangnga Pa’bentengan Beroperasi Tanpa Izin, Tinggalkan Lubang Berbahaya

BeritaIntelijenNews.Com—GOWA – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C (tanah dan pasir) di wilayah Dusun Sugitangnga, Desa Pa’bentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diduga masih berlangsung tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas yang di jaga oleh Dg. Ngassing ini telah berjalan cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran warga atas dampak lingkungan serta kelalaian aparat pengawas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerukan tanah dan pasir dilakukan secara masif di beberapa titik di dusun tersebut. Kegiatan ini menyisakan lubang-lubang yang cukup dalam dan curam, yang berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti tanah longsor maupun kecelakaan bagi warga, terutama anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar area tersebut.

Warga setempat menyatakan bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung lama namun tidak ada kejelasan terkait izin operasional yang dimiliki pengelola. Kuat dugaan kegiatan ini termasuk dalam kategori penambangan liar karena tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sekian lama beroperasi, lubang-lubang bekas kerukan dibiarkan terbuka begitu saja. Tidak ada upaya reklamasi atau pengamanan dari pemilik tambang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/8/2026).

Salah seorang dari media mempertanyakan peran pihak terkait dalam mengawasi pelanggaran ini. Pihak Kecamatan Bajeng, Polsek Bajeng, hingga Polresta Gowa dinilai seolah-olah menutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Gowa, termasuk di Pa’bentengan ini. Padahal, regulasi yang mengatur tentang pertambangan galian C sangat jelas dan tegas melarang kegiatan tanpa izin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dg. Ngassing maupun pihak aparat terkait mengenai aktivitas tambang di Dusun Sugitangnga. Kami berharap pemerintah daerah dan kepolisian segera melakukan pengecekan lokasi, menindak tegas pelanggaran, serta memerintahkan pemulihan lahan yang telah rusak demi keselamatan dan kenyamanan warga Desa Pa’bentengan

Kabiro Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *