Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian usai diduga melakukan aksi yang tak senonoh terhadap dua orang perempuan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Ironisnya, salah satu korban diketahui masih di bawah umur, yakni NA yang baru berusia 13 tahun. Sementara korban lainnya adalah FI (28).
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat kedua korban mendatangi pelaku untuk berkonsultasi mengenai keluhan penyakit yang mereka derita.
Melancarkan aksinya dengan pengobatan, AN justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan asusila.
”Pelaku mengaku sebagai dukun yang mampu mengobati segala macam penyakit. Namun, saat proses tersebut, pelaku justru mencabuli korban NA (13),” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Gowa. (10/01/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyetubuhi korban lainnya, FI (28). Kepada FI, pelaku modus bahwa persetubuhan tersebut merupakan salah satu syarat atau ritual agar penyakit yang di deritanya bisa sembuh.
Merasa telah dilecehkan dan ditipu oleh praktik perdukunan pelaku, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Menindak lanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak mengamankan pelaku.
Saat ini, AN tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit PPA. Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut dengan motif pengobatan.
”Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam aksi praktik perdukunan ini,” ujar Ipda Agus
Akibat perbuatannya, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas aksinya yang menyasar anak di bawah umur dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.
”Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”












