BeritaIntelijenNews.com—GOWA, SULSEL – Aktivitas tambang galian tanah yang diduga tidak mengantongi izin menjadi sorotan di Lingkungan Batang Banoa, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pada Jumat (5/6/2026), media ini mengunjungi lokasi tambang tersebut.
Saat tiba di lokasi, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas pemuatan material tanah timbunan ke bak dump truck yang silih berganti masuk dan keluar area tambang.
Berdasarkan hasil pemantauan, material tanah timbunan tersebut diduga diperjualbelikan dan diangkut ke luar wilayah Kelurahan Limbung menggunakan kendaraan dump truck.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, operasional kendaraan pengangkut material pernah memicu protes warga akibat dampak debu yang ditimbulkan.
“Pada bulan lalu akses jalan yang dilalui dump truck sempat dipalang warga. Debunya cukup tebal, beterbangan dan masuk ke rumah-rumah warga,” ungkapnya.
Warga juga menyoroti belum adanya tindakan atau teguran yang diketahui publik terhadap aktivitas tambang tersebut. Mereka berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional tambang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam penelusuran di lokasi, media ini juga menemui seorang pria berinisial UN yang disebut bertugas mencatat retase kendaraan pengangkut material. Saat ditemui, UN terlihat mencatat nomor polisi dump truck yang keluar dari area tambang.
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut, UN menyebut bahwa penanggung jawab lapangan berinisial H, sementara pengelola aktivitas tambang disebut berinisial HK.
“Kalau penanggung jawab yakni Pak H, sementara pengelola adalah HK,” ujar UN kepada media ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut, Lurah Limbung mengaku belum mengetahui secara pasti terkait perizinan aktivitas yang berlangsung di wilayahnya. Ia menyebut dirinya masih tergolong baru bertugas di Kelurahan Limbung dan tidak pernah menerima dokumen perizinan tambang yang masuk melalui kantor kelurahan.
“Izin Pak, ceritamaki sama Babinsaku, saya orang baru di Limbung, terkait tambang tidak ada izin masuk di Kantor Lurah. Babinsaku yang tau,” tulis Lurah Limbung melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status administrasi dan legalitas aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Kelurahan Limbung. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah timbunan masih terlihat berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola berinisial HK, penanggung jawab berinisial H, Babinsa yang disebut oleh Lurah Limbung, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Kabiro gowa












