Berita  

Tidak Pernah Tersentuh Hukum, Tambang Diduga Ilegal Milik Dg Muntu, Dg Jalling Dan Dg Palalo Di Parangbanoa Lancar Beroperasi

 

Gowa, Sulsel – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, hingga kini masih lancar beroperasi tanpa tersentuh hukum. Padahal, aktivitas tambang tersebut diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Tiga nama yang disebut-sebut masyarakat sebagai pemilik tambang tersebut adalah Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo. Ketiganya diduga mengelola lokasi tambang galian C jenis tanah timbunan yang setiap hari beroperasi dengan puluhan armada truk yang hilir mudik mengangkut hasil galian.

“Heran, tambang ini sudah bertahun-tahun beroperasi, terang-terangan, tapi tidak pernah tersentuh hukum. Padahal kami tahu, tambang itu diduga tidak ada izinnya. Apa karena pemiliknya kuat, ada beking?” ujar salah seorang warga Parangbanoa yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu 31/10/2026.

Warga yang enggan disebutkan namanya ini juga mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas tambang diduga ilegal tersebut. Jalanan rusak parah akibat muatan truk yang over tonase, debu beterbangan hingga masuk ke rumah warga, serta kebisingan dan ancaman longsor di musim hujan akibat aktivitas galian.

“Jalan kami hancur, debu masuk rumah setiap hari, anak-anak kami batuk-batuk. Tapi pemilik tambang, Dg Muntu, Dg Jalling, Dg Palalo enak-enak saja, tidak pernah dipanggil polisi. kami yang harus menderita karena dampak dari tambang tersebut, ” keluhnya.

Kuat dugaan adanya pembiaran dan setoran yang membuat tambang tersebut kebal hukum. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Warga berharap agar Polresta Gowa, Polda Sulsel, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan segera turun melakukan penertiban dan penutupan terhadap tambang diduga ilegal milik Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo di Parangbanoa.

“Kami minta APH jangan tutup mata. Jangan cuma berani tangkap tambang kecil. Tangkap juga yang besar-besar. Tutup dan proses hukum pemiliknya, agar masyarakat tidak curiga adanya setoran dan beking dari aparat,” harapnya.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pemilik tambang Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo belum berhasil dikonfirmasi.

Exit mobile version