Beritaintelijennews.com—-GOWA — Pembangunan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Boronguntia, Dusun Boronguntia, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan tim investigasi setelah ditemukan sejumlah persoalan di lokasi pekerjaan.
Dalam peninjauan lapangan pada 15 Oktober 2026, tim melihat sejumlah batako dalam kondisi pecah di sekitar area pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu material dan kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jafar meminta pihak pengelola menjelaskan mutu batako yang digunakan serta memastikan material dan hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan teknis.
Sorotan lainnya, papan informasi atau transparansi kegiatan tidak terlihat pada lokasi yang didokumentasikan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan bantuan pemerintah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persoalan yang tak kalah penting adalah dugaan mekanisme pelaksanaan pekerjaan secara borongan. Saat dimintai keterangan oleh tim investigasi, salah seorang buruh bangunan menyebut bahwa keseluruhan pekerjaan pembangunan diborongkan kepada kepala tukang.
Ketika ditanya apakah pekerjaan tersebut diborongkan oleh kepala tukang, buruh itu menjawab, “Iya, kepala tukang yang borong ini.”
Tim kemudian menanyakan besaran nilai borongan. Namun, buruh tersebut tidak menyebutkan nominal dan mempersilakan tim menanyakannya langsung kepada kepala tukang.
“Tanyakan maki langsung sama kepala tukang,” ucapnya singkat.
Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan siapa yang memberikan pekerjaan borongan, bagaimana mekanisme pembayaran dan pengadaan material, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi tahun anggaran 2026.
Jafar menegaskan bahwa apabila program tersebut diwajibkan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen kegiatan dan keterangan pihak terkait perlu diperiksa sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Program revitalisasi bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Karena itu, mutu pekerjaan, transparansi, dan mekanisme pelaksanaannya harus jelas. Kami meminta pihak sekolah dan P2SP memberikan penjelasan terbuka berdasarkan dokumen yang ada,” tegas Jafar.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, kepala tukang, P2SP, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta bukti pendukung.
Tim
Bersambung.












