DPN FERADMI Soroti Tuntutan 10 Tahun, Hakim Diminta Beri Keadilan Korban

 

Beritaintelijennews.com—Gowa, Sungguminasa, 14 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FERADMI) menyoroti tuntutan pidana selama 10 (sepuluh) tahun penjara dalam perkara pidana Nomor 192/Pid.B/2026/PN Sgm atas nama Terdakwa BORA Bin HARUNA terkait kematian Dg. RAMANG. DPN FERADMI memandang tuntutan tersebut perlu diuji secara kritis dan menyeluruh agar proses peradilan tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan yang layak bagi keluarga korban.

Perhatian DPN FERADMI tertuju pada apakah tuntutan pidana tersebut telah mempertimbangkan secara proporsional fakta yang terbukti di persidangan, tingkat kesalahan Terdakwa, akibat berupa hilangnya nyawa korban, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Persoalannya bukan sekadar mengenai angka tuntutan, melainkan apakah dasar argumentasi hukum dan pertimbangan pemidanaan telah diuraikan secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Jenderal DPN FERADMI, ADV. BINSAR PARULIAN HUTABARAT, menegaskan bahwa perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani dengan keseriusan dan kehati-hatian. Menurutnya, kepentingan keluarga korban harus memperoleh tempat yang layak dalam proses peradilan, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah maupun hak-hak Terdakwa.

“Jangan sampai keluarga korban merasa bahwa hilangnya nyawa seseorang tidak memperoleh pertimbangan yang sepadan dalam proses penegakan hukum. Kami tidak meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan tekanan publik atau emosi. Yang kami tuntut adalah agar setiap tuntutan pidana memiliki dasar hukum yang jelas, argumentasi yang terukur, dan pertimbangan yang sungguh-sungguh terhadap akibat perbuatan yang terbukti,” tegas Binsar.

DPN FERADMI juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya arahan atau intervensi pimpinan dalam penentuan tuntutan pidana, sebagaimana disebutkan dalam pengaduan pihak kuasa hukum keluarga korban kepada instansi pengawasan yang berwenang. Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah proses penuntutan telah berlangsung secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan itu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan bukti yang relevan.

Binsar Parulian Hutabarat menilai bahwa apabila dugaan intervensi yang tidak semestinya terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas perdebatan mengenai berat atau ringannya tuntutan pidana, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

“Jika benar terdapat intervensi yang tidak semestinya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut angka tuntutan, melainkan juga integritas penegakan hukum. Dugaan tersebut harus diperiksa secara transparan dan melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada tuduhan yang langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan, tetapi dugaan yang didukung bukti relevan juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Menurut DPN FERADMI, Penuntut Umum harus mampu mempertanggungjawabkan dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam mengajukan tuntutan pidana. Pada saat yang sama, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penentuan tuntutan, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan kepastian kepada keluarga korban.

DPN FERADMI juga mendorong Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa agar menilai perkara secara mandiri dan tidak menjadikan tuntutan Penuntut Umum sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menentukan putusan. Majelis Hakim diharapkan memeriksa seluruh unsur dakwaan, menilai alat bukti yang sah, menguji hubungan kausal antara perbuatan yang didakwakan dan kematian korban, serta mempertimbangkan bukti medis dan seluruh keadaan yang relevan.

“Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menilai perkara secara independen. Karena itu, seluruh fakta persidangan harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, pidana harus ditentukan secara proporsional berdasarkan hukum, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan,” lanjut Binsar.

Melalui penyusunan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, DPN FERADMI bermaksud menyampaikan pandangan hukum sebagai masukan persuasif bagi Majelis Hakim. Dokumen tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum, ketepatan penerapan pasal, penilaian objektif terhadap alat bukti, serta pertimbangan yang layak terhadap kepentingan keluarga korban. Penyampaian Amicus Curiae ini bukan upaya untuk mencampuri kewenangan hakim, melainkan bentuk partisipasi dalam mendorong proses peradilan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPN FERADMI menegaskan bahwa keadilan bagi keluarga korban tidak berarti mengabaikan hak Terdakwa. Sebaliknya, peradilan yang adil harus menjamin hak setiap pihak, menerapkan hukum secara tepat, dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terbukti. Namun, kepentingan keluarga korban juga tidak boleh dikesampingkan ketika pengadilan menilai akibat serius dari tindak pidana yang terbukti.

“Yang kami harapkan sederhana tetapi mendasar: berikan putusan yang lahir dari fakta, hukum, dan pertimbangan yang bertanggung jawab. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum mengenai pertanggungjawaban pidana atas kematian anggota keluarganya. Keadilan tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan,” tutup Binsar.

DPN FERADMI berharap Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang jelas mengenai pembuktian unsur tindak pidana, pertanggungjawaban Terdakwa, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta dasar penentuan pidana. Putusan yang independen, objektif, dan beralasan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

DPN FERADMI menegaskan bahwa setiap tuntutan pidana harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, dan setiap putusan harus berpijak pada hukum serta fakta yang terbukti. Keadilan bagi keluarga korban harus memperoleh pertimbangan yang nyata dalam proses peradilan.red(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *