Beritaintelijennews.com—-TAKALAR – Aktivitas tambang tanah timbunan di Dusun Panaikang, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan. Selain munculnya pertanyaan mengenai kejelasan perizinan, aktivitas puluhan dump truck yang melintas bergantian juga dikeluhkan warga karena debu beterbangan hingga ke permukiman.
Saat tim media melakukan penelusuran langsung pada Senin (12/10/2026), seorang pekerja yang bertugas mencatat retase kendaraan menyebut nama Idi ketika ditanya mengenai pihak pengelola tambang.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai izin resmi pertambangan, pekerja tersebut tidak memberikan penjelasan dan hanya menyatakan bahwa persoalan itu diketahui oleh bosnya.
Keterangan tersebut belum membuktikan bahwa tambang itu tidak berizin. Akan tetapi, kejelasan legalitas kegiatan tersebut kini menjadi pertanyaan yang perlu segera dijawab melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Persoalan tak berhenti pada kejelasan izin. Warga setempat mengaku setiap hari terganggu oleh debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut tanah timbunan.
“Kami di sini setiap hari dipenuhi debu dari puluhan aktivitas dump truck yang lewat bergantian,” keluh warga kepada tim.
Keluhan ini tidak boleh dianggap sepele. Pihak terkait perlu memeriksa upaya pengendalian debu yang dilakukan pengelola serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan permukiman.
Jafar, anggota DPP LSM Gempa Indonesia, mendesak Polres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan segera turun ke lapangan untuk memeriksa status perizinan dan legalitas operasional tambang tanah timbunan tersebut.
“Kami meminta aparat tidak menunggu persoalan ini semakin meluas. Periksa legalitas tambang, telusuri siapa penanggung jawabnya, dan pastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi. Jika terbukti beroperasi tanpa izin yang diwajibkan, kami mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai hukum,” tegas Jafar.
Ia juga meminta instansi teknis terkait memeriksa dampak debu yang dikeluhkan masyarakat dan memastikan pengelola menjalankan kewajiban pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan.
Menurut Jafar, kegiatan usaha tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang layak.
Kepastian hukum harus ditegakkan, sementara keluhan warga harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
“Semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Ketika warga mengeluhkan dampak aktivitas tambang dan legalitasnya masih dipertanyakan, aparat perlu hadir untuk memastikan persoalan ini terang, bukan membiarkannya menjadi tanda tanya berkepanjangan,” tambahnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan, dan instansi teknis terkait. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan status perizinan, kepatuhan operasional, serta penanganan keluhan warga.
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pengelola. Konfirmasi dari pengelola dan instansi berwenang tetap diperlukan demi pemberitaan yang berimbang.
Tim
Bersambung.
