Beritaintelijennews.com–TAKALAR – Seorang warga Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, berinisial HP mengaku kecewa lantaran permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) atas objek tanah yang memiliki sertifikat atas nama Abdul Rasyid disebut belum diproses oleh Pemerintah Desa Lassang.
Persoalan tersebut kemudian diadukan HP ke kantor hukum DJAYA JUMAIN & REKAN untuk mendapatkan pendampingan dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan administrasi tersebut.
Pendamping hukum HP, Syukur Jafar, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada kliennya, khususnya dalam memperjuangkan hak administrasi yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan dari pihak pemerintah desa.
Menurut Syukur Jafar, sebelumnya pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan melalui pegawai atau staf Pemerintah Desa Lassang agar permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Namun, pihaknya mengaku menerima jawaban yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai alasan belum diprosesnya penerbitan SPPT-PBB tersebut.
“Objek tersebut belum bisa diterbitkan SPPT-PBB-nya karena dalam sengketa di MK,” demikian jawaban yang diterima pihaknya sebagaimana disampaikan Syukur Jafar.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak pendamping hukum karena masih memerlukan kejelasan mengenai lembaga yang dimaksud serta dasar hukum yang menjadi alasan belum diprosesnya permohonan SPPT-PBB tersebut.
Syukur Jafar menilai terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penyebutan lembaga. Apabila yang dimaksud adalah Mahkamah Agung (MA), menurutnya hal tersebut tetap perlu dipastikan melalui informasi maupun dokumen resmi yang dapat menjelaskan status hukum objek tanah dimaksud.
“Kami menduga yang dimaksud bukan MK, tetapi mungkin Mahkamah Agung atau MA. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang kami miliki, objek tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa maupun pengaduan atau laporan di kepolisian,” ujar Syukur Jafar.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak bermaksud memperkeruh persoalan ataupun mendahului kewenangan pihak lain dalam menentukan status hukum objek tanah tersebut.
Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah perlunya penjelasan yang jelas mengenai dasar belum diprosesnya permohonan penerbitan SPPT-PBB.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Yang paling penting adalah adanya komunikasi dan keterbukaan dari semua pihak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.
Syukur Jafar juga berharap Pemerintah Desa Lassang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status objek tanah tersebut, termasuk apabila terdapat dasar hukum, putusan pengadilan, atau dokumen administrasi tertentu yang menjadi alasan sehingga permohonan penerbitan SPPT-PBB belum dapat diproses.
Pihak pendamping hukum juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan komunikasi yang baik antara warga dengan pemerintah desa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Lassang, termasuk Kepala Desa Jufri Tutu, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Tim
