PALOPO — Oknum Pemimpin Redaksi (Pimred) Indeks Media, Kahar, dinilai menyajikan berita secara terkesan tendensius dan tidak berimbang dalam pemberitaan yang menyebut-nyebut nama Ady Nuryadin terkait peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo.
Nama Ady Nuryadin dikaitkan dengan peristiwa tersebut tanpa bukti yang sah dan tanpa upaya verifikasi serta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga pencatutan nama ini dinilai merugikan nama baik, kehormatan, dan kredibilitas pihak yang namanya dicatut.
Pemberitaan tersebut dimuat pada Agustus 2026 dan menyebar luas di kalangan masyarakat serta media sosial wilayah Palopo. Dalam berita tersebut, nama Ady Nuryadin dimasukkan ke dalam konteks peristiwa di Lapas Palopo tanpa penjelasan yang memadai, tanpa bukti keterlibatan, dan tanpa upaya meminta tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebelum berita diterbitkan.
“Pencatutan nama tanpa dasar yang jelas bukan lagi jurnalisme. Itu melanggar prinsip paling dasar: setiap orang berhak atas nama baiknya. Jika nama Ady Nuryadin dikaitkan tanpa bukti, maka yang salah bukan dia yang salah adalah yang mencatut namanya,” ungkap pengamat etika jurnalistik.
Pemberitaan ini dinilai melanggar setidaknya tiga prinsip utama Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 — Akurat (berita harus akurat dan tidak menyesatkan), Pasal 2 — Berimbang (wajib mendengarkan semua pihak), dan Pasal 4 — Tidak mencatut nama tanpa alasan yang sah.
Selain itu, pemberitaan tersebut juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak memihak.
Pihak yang namanya dicatut berharap Indeks Media dan Kahar segera, memuat klarifikasi terbuka, meminta maaf secara publik, mencabut berita yang bermasalah, dan tidak mengulangi kelalaian serupa di masa mendatang. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, pihak yang dirugikan berhak melaporkan pelanggaran ini ke Dewan Pers maupun jalur hukum yang berlaku.
“Media itu bukan milik pribadi untuk mencatut nama siapa pun. Media itu milik publik dan publik berhak mendapat kebenaran, bukan rekayasa yang merugikan orang lain,” ungkap Ady Nuryadin, Selasa (1/9/2027)**












