Makassar—sebuah tragedi yang mengenaskan terjadi pada seorang pria asal dari puri carangki dusun carangki utara kabupaten Maros Sulawesi selatan. di tikam di dalam rumah kontrakan, kejadian tersebut melibatkan dua sepasang suami istri sebagai korban.
Menurut pengakuan, korban ada beberapa pelaku yang tersangka dalam kasus penikaman tersebut. dua tersangka berinisial “AN”dan”ER” berjenis kelamin pria. tersangka lainnya berjenis kelamin wanita inisial “RA”, dan kerabat RA yang tidak di ketahui oleh korban. Diantara empat tersangka AN,dan,ER, Membawa sebuah senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Menurut korban kejadian tersebut di latarbelakangi oleh rasa cemburu, aksi kejahatan itu terjadi pada hari Jum’at Tanggal 24-juli-2026, pukul,18:20,WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di jalan insinyur sutami, Di saat korban bersama istrinya beristirahat di dalam kamar kost empat pelaku nekat dobrak pintu masuk dan menikam “AR”, AN juga memukul istri AR.
AR berusia 24 tahun Kini mengalami luka serius di bagian perut sebelah kiri sehingga harus menjalani operasi di RSUP KEMENKES MAKASSAR, Kasus ini telah di tangani oleh pihak kepolisian dan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap Empat pelaku kriminalitas. kini dalam daftar pencarian orang (DPO) pasal 353 ayat 2 KUHP dan pasal 354 1 KUHP.
Awal mula kejadian tersebut istri korban mengaku ada hubungan gelap terhadap pelaku inisial AN, istri korban kini mengungkap bahwa ia pernah meninggalkan rumah kontrakan suaminya dan pergi bersama AN selama LIMA (5) bulan. Namun disaat istri korban kembali empat pelaku mendatangi kontrakan korban, di saat AR beristirahat ke dua pelaku AN dan ER tiba tiba datang menikam AR.
“Si pelaku RA prnah ke kosnya si korban bertamu, soalnya ini si pelaku prempuan berteman dngan AN, ER, dan istri korban”. Ujarnya
