BeritaIntelijenNews.com—-GOWA – Seorang anak perempuan bernama Annisa Nurul Khaila (12) ditemukan warga di Dusun Tala’borong, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, bertepatan dengan masuknya waktu Salat Magrib.
Saat ditemukan, Annisa memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 135 sentimeter, berkulit sawo matang, mengenakan pakaian berwarna pink dan berjilbab hitam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan warga, Annisa terlihat berjalan seorang diri di Jalan Poros Manjalling. Ia kemudian singgah di salah satu warung dan meminta air putih serta roti kepada pemilik warung karena mengaku merasa haus dan lapar.
Usai diberikan makanan dan minuman, Annisa duduk di depan warung hingga menarik perhatian seorang warga bernama Akbar. Merasa khawatir melihat kondisi anak tersebut, Akbar kemudian menanyakan identitas Annisa, termasuk nama kedua orang tuanya serta alamat tempat tinggalnya.
Setelah memperoleh informasi awal, Akbar segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Manjalling, AIPDA Ridwan, agar anak tersebut mendapatkan penanganan yang semestinya.
Tidak lama kemudian, AIPDA Ridwan tiba di lokasi dan langsung mengamankan Annisa untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bajeng guna memastikan keselamatan anak tersebut sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga.
Menurut keterangan AIPDA Ridwan, pihaknya berhasil menghubungi ibu kandung Annisa yang bernama Wahyuni. Ridwan menjelaskan bahwa informasi mengenai hilangnya Annisa sebelumnya telah beredar melalui media sosial, khususnya Facebook.
Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa Annisa telah kurang lebih tiga bulan menjalani pendidikan di Pondok Pesantren Tahfidz Gratis Al-Ghazali yang beralamat di Dusun Romangbone, Desa Tanabangka, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Tahfidz Gratis Al-Ghazali belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi bagaimana Annisa dapat berada di luar lingkungan pondok hingga akhirnya ditemukan oleh warga di Desa Manjalling.
Menanggapi peristiwa tersebut, Jafar, selaku Anggota DPP LSM Gempa Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menunjukkan kepedulian serta kepada Bhabinkamtibmas yang bergerak cepat mengamankan anak tersebut.
Namun demikian, Jafar berharap pihak pengelola pondok pesantren segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan terhadap santri.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan respon cepat Bhabinkamtibmas. Namun, apabila benar Annisa merupakan santri aktif di pondok tersebut, tentu perlu ada penjelasan mengenai bagaimana ia dapat berada di luar lingkungan pondok hingga ditemukan warga.
Pernyataan ini bukan untuk menyimpulkan adanya kelalaian, melainkan sebagai bentuk dorongan agar dilakukan evaluasi demi meningkatkan perlindungan terhadap seluruh santri,” ujar Jafar.
Menurutnya, setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pengasuhan terhadap anak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan serta pengawasan selama peserta didik berada dalam lingkungan pendidikan.
Perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan diatur dalam sejumlah ketentuan, antara lain,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, pengasuhan, dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan penyelenggara pendidikan bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menegaskan pentingnya perlindungan serta keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Jafar berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama agar sistem pengawasan terhadap santri semakin diperketat, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Kami berharap semua pihak dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan orang tuanya di lembaga pendidikan,” tutup Jafar.
Catatan Redaksi ; Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan Bhabinkamtibmas. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Pondok Pesantren Tahfidz Gratis Al-Ghazali. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait.
SK/biro gowa












