BeritaIntelijenNews.com—GOWA, Aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di Dusun Data’, Desa Majapahi, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil investigasi tim jurnalis yang turun langsung ke lokasi pada Senin, 29 Juni 2026, aktivitas penambangan pasir terlihat masih berlangsung di area bekas galian tahun sebelumnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat dua unit mesin pompa isap pasir sedang beroperasi di tengah lokasi bekas penggalian. Material pasir yang disedot dialirkan melalui selang berdiameter sekitar enam inci menuju lokasi penumpukan.
Selain itu, tampak satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk menumpuk material pasir hasil sedotan sekaligus melakukan pemuatan ke truk enam roda. Material pasir tersebut kemudian diduga diangkut keluar dari Desa Majapahi untuk diperjualbelikan.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, tim jurnalis menemui seorang pria yang berada di sekitar area penumpukan pasir. Pria tersebut terlihat mengenakan kaos olahraga bertuliskan “Polisi” dan memakai topi hitam bertuliskan “Security”.
Tim media kemudian mencoba meminta keterangan dengan bertanya, “Izin Komandan, apakah sudah pensiun atau masih aktif?” Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung.
Pria tersebut justru mengatakan,
“Sudah lama ini menunggu mobil, belum ada lagi ini mobil yang masuk. Di mana semua ini mobil pengangkut pasir”.
Sesaat kemudian, pria tersebut meninggalkan tim media dan berjalan masuk ke area tumpukan pasir tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Pada keesokan harinya, Selasa, 30 Juni 2026, tim jurnalis melakukan verifikasi terhadap identitas pria tersebut. Tim media mendatangi Polsek Bontonompo dan memperlihatkan dokumentasi foto kepada salah seorang personel yang sedang bertugas. Setelah melihat foto tersebut, personel kepolisian menyampaikan bahwa pria yang dimaksud bukan merupakan anggota kepolisian.
“Bukan anggota polisi, dia satpam,” ujar personel tersebut kepada tim media.
Verifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen tim jurnalis untuk menjaga akurasi informasi serta menghindari kesalahan identifikasi dalam pemberitaan.
Sementara itu, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah terhadap aktivitas penambangan tersebut. Menurutnya, penggunaan mesin pompa isap pasir berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami khawatir aktivitas ini membuat kubangan semakin dalam karena tidak ada batas kedalaman penggalian. Kami berharap aparat segera turun memeriksa legalitas kegiatan ini. Kalau memang memiliki izin silakan diperlihatkan, tetapi apabila tidak, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap warga.
Temuan di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta memastikan seluruh aktivitas penambangan telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim jurnalis telah berupaya menghubungi pihak pengelola tambang (SK) maupun instansi pemerintah yang berwenang untuk memperoleh konfirmasi terkait status perizinan dan aktivitas penambangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh.
Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas penambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, sekaligus menunggu langkah aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil temuan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola tambang maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim.
