Bangunan rumah mewah di dusun Mattirobaji desa Panciro yang sudah jadi 90 persen yang diduga tidak mempunyai izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) telah didatangi oleh tiga oknum Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Gowa untuk memberikan surat teguran pertama.
Setelah mendapat laporan dari salah satu warga, hanya Berselang satu hari pihak PUPR mendatangi lokasi bangunan rumah mewah untuk mengecek kebenaran laporan warga terkait adanya pembangunan rumah mewah tanpa memiliki izin PBG.
Adapun pembangunan rumah mewah terbukti tidak memiliki izin PBG, Pihak PUPR kembali mendatangi pemilik bangunan untuk menyerahkan surat teguran pertama agar segera melakukan pengurusan PBG pada Rabu 03 Juni 2026.
Dengan kejadian tersebut, pihak media langsung melakukan konfirmasi kepada Sekdis PUPR Gowa, Dalam keterangannya, Sekdis PUPR membenarkan adanya pemberian surat teguran pertama kepada pemilik bangunan.
“Sejak tanggal 29 Mei tim dari PUPR mendatangi lokasi bangunan, dan hari ini kami memberikan surat teguran pertama dengan estimasi tujuh hari sesuai prosedur” , menurutnya.
Ditempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara mengatakan, “Karena bangunan sudah berdiri tanpa izin Persetujuan Pembangunan Gedung, pihak PUPR harus nya memberikan sanksi tegas berupa penghentian pembangunan sementara sampai izin lengkap terbit” , tuturnya.
Lanjut ia mengatakan, “Seharusnya pihak PUPR menghentikan sementara pembangunan rumah dan memberikan sanksi denda administratif sebesar 10 persen sesuai peraturan pemerintah no 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Undang undang Cipta Kerja” , pungkasnya.
“Karena untuk rumah mewah biasanya masuk kategori bangunan risiko tinggi yang dimana luas bangunan dan jumlah lantai jadi pengawasan Pemda lebih ketat” , Tutupnya.












