BANTAENG – Seorang pria asal Kota Makassar, berinisial AR, 23 tahun, diamankan tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar. Kasus ini terungkap setelah kerabat/tante korban melaporkan kehilangan anak perempuan ke Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan adanya laporan polisi, unit (PPA) Perlindungan perempuan dan anak. B/50/II/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 25 Februari 2026 tersebut. Ia mengatakan, kerabat/tante korban melapor setelah ponakan mereka tidak kembali ke rumah sepulang sekolah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat pelaku AR (23) menjemput korban berinisial ZA (15) di sekolahnya pada selasa 10 Februari 2026 dengan menggunakan sepeda motor, Dikarenakan AR mengaku sebagai kakak tiri kepada guru korban dengan alasan ingin menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai, sehingga korban diberikan izin untuk pulang,
“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV disekitar TKP, diketahui bahwa korban ZA (15) tersebut telah dibawa lari oleh seorang pria berinisial AR (23) ke wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Gunawang, Jum’at (27/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Sabil selaku Katim Resmob Polres Bantaeng berkordinasi Tim Resmob Polda Sulsel dikarenakan terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Makassar.
Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di salah satu rumah Kost yang berada di Kel Daya Kec Biringkanaya Kota Makassar. Sehingga petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan korban dan barang bukti sepeda motor serta helm dan pakaian yang digunakan terduga pelaku.
“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” ucap AKP Gunawang.
Hasil penyelidikan dari,PPA. kini pelaku AR mengakui perbuatannya telah membawa pergi korban tanpa sepengetahuan keluarga dan orang tuanya.
