Tim gabungan dari polres gowa mengamankan seorang pria berinisial SA (44), yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan di jalan barua, kelurahan parang banoa, kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa. Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (19/01/2026) pukul 02.00 WITA dirumah korban yang berada di wilayah parang banoa. Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga,menyebut pelaku memasuki rumah saat korban tidur di kamar, di duga melakukan paksaan seksual
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma psikologis, hingga memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/139//2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulawesi selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah yang sama. Tim unit Resmob polres Gowa yang di pimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama unit kamneg sat intelkam polres Gowa.
PLT kasat reskrim polres Gowa, Arman, mengatakan penangkapan di lakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan
“saat anggota satreskrim hendak mengamankan pelaku, pelaku tersebut berusaha memanjat tembok untuk naik ke balkon rumah dan berusaha melarikan diri”. Ungkap Arman.
Ia juga mengatakan hubungan antara pelaku dan korban merupakan mertua dan menantu, dimana korban adalah ibu mertua dari pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku tersebut mengakui perbuatanya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada tahun 2005, kasus penganiayaan. di amankan oleh Polsek manggala dan bebas pada tahun 2007.
Kini pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.












