BeritaIntelijenNews.com—Sungguminasa, Gowa – 09 januari 2026–Pasar Induk Minasa Upa di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung lama. Keluhan dari sejumlah pedagang terkait penagihan setoran harian dan bulanan tanpa dasar hukum yang jelas memicu keresahan bagi pedang kecil
Salah seorang pedagang mengungkapkan bahwa penagihan diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kepala pasar. Seorang yang dikenal dengan nama DTR disebut-sebut sebagai pihak yang aktif melakukan penagihan di pedagang. Ironisnya, penagihan tetap dilakukan meskipun pedagang tidak berjualan,
“Adapun setoran bulanan bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp200.000, tanpa karcis resmi atau bukti pembayaran yang sah dan kami tetap disuruh membayar,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan intimidasi. “Kami hanya ingin tahu uang itu disetorkan ke mana dan digunakan untuk apa.”
Selain DTR, ada nama nama yang termasuk diantaranya,AD,TU,JY dan ADP juga disebut oleh pedagang sebagai pihak yang terlibat dalam penagihan di pedagang. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pungli ini bukan hanya tindakan individu, melainkan diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Menanggapi kondisi ini, para pedagang mendesak Inspektorat Daerah, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas dan investigasi mendalam, terhadap pihak-pihak yang terlibat. Mereka khawatir jika praktik ini dibiarkan, akan terus menindas pedagang kecil dan mencoreng nama baik pengelolaan pasar rakyat.
Kasus dugaan pungli di Pasar Induk Minasa Upa ini diharapkan menjadi perhatian serius publik. Pengelolaan pasar rakyat seharusnya berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat. Investigasi yang komprehensif dan penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pedagang dan menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar tradisional ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelolah pasar dan pihak penegak hukum, diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) sesuai dengan hukum yang berlaku
SU












