Investigasi Tambang Ilegal di Parangloe: Oknum TNI Diduga

oplus_0

 

 

BeritaIntelijenNews.com—Parangloe, Gowa- 02/01/2026—-Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Parangloe, Kabupaten Gowa. Kali ini, sorotan tertuju pada keterlibatan oknum anggota TNI dari Divisi 3 Kostrad bernama Dani Saputra, yang disebut-sebut sebagai pelaksana dari aktivitas penambangan di wilayah Parangloe

 

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan. Di lokasi penambangan, tepatnya di sebelah sungai, terlihat tiga alat berat ekskavator. Warga menyebut nama Kapsudi sebagai pemilik salah satu alat berat yang berada di seberang sungai.

 

“Pak Dani itu yang sering dipanggil. Tapi alatnya lagi rusak, tidak ada mesin. Ada dua yang beroperasi, dua lagi rusak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga juga mengaku kesulitan untuk memberikan informasi terkait pemilik tambang, karena tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan. Para buruh pengangkat batu di daerah Lesehan Cahaya Agung juga mengaku tidak punya kontak dani saputra

 

“Kami juga tidak mau memberikan keterangan terkait dani saputra,” ungkap salah seorang buruh.Minimnya informasi dan keengganan warga untuk memberikan keterangan terkait Dani saputra membuat informasi terkait kepemilikan tambang ini sulit untuk diverifikasi. Diduga, seluruh informasi terkait aktivitas penambangan di sekitar Bontojai harus melalui pengawasan ketat di pos pemeriksaan yang berada di depan Polsek Parangloe.

 

Kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan galian C di wilayah Parangloe tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya surat resmi yang dapat ditunjukkan oleh pihak penambang.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dani Saputra. Pihak kepolisian dan TNI setempat diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

S,U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *