Tambang Diduga Ilegal di Ballaparang Terus Beroperasi, Jarak 10 Meter dari Rumah Warga: Ke Mana Aparat Penegak Hukum.

 

 

 

BeritaIntelijenNews.com—-Gowa 30/12/2025–Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski dampak kerusakan lingkungan dan keresahan warga sudah nyata, aktivitas tambang tersebut masih terus berlangsung seolah kebal hukum.

 

 

Lokasi tambang diketahui hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah warga. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

 

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

 

 

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Kendaraan pengangkut material pasir bebas keluar masuk lokasi tambang. Material hasil galian diangkut dan diduga dikomersialkan, meski aktivitas tersebut disebut-sebut hanya berkedok sebagai percetakan kolam ikan.

 

Dampak tambang pun dirasakan langsung oleh warga. Jalan desa rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan berat. Memasuki musim penghujan, kondisi jalan berubah menjadi kubangan lumpur besar yang membahayakan pengguna jalan.

 

“Kalau hujan turun, jalannya seperti kolam buaya. Sangat licin dan berbahaya. Kami heran, kenapa ini dibiarkan terus,” ujar salah seorang warga Ballaparang dengan nada kecewa.

 

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, ataukah ada pembiaran. Padahal, tugas APH bukan hanya menindak setelah terjadi korban, melainkan mencegah potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan sejak dini.

 

 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polres Gowa dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan terbuka, serta menghentikan aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan semakin terkikis.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola tambang terkait legalitas kegiatan tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.

 

 

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan keselamatan masyarakat benar-benar terancam.

 

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *