Diduga Tak Mengantongi Izin, Tambang Galian C di Kelurahan Malewang Takalar Tak Tersentuh Hukum Dan Tetap Beroperasi

Diduga Tak Mengantongi Izin, Tambang Galian C di Kelurahan Malewang Takalar Tak Tersentuh Hukum Dan Tetap Beroperasi

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BIN – Takalar, Sulawesi Selatan – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Takalar, tepatnya di wilayah Borong Leko, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polong Bangkeng Utara. Praktik penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar.

Pengelola tambang, yang diidentifikasi berinisial DM, diduga dengan sengaja mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas penambangan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Aktivitas penambangan galian C ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, dan potensi terjadinya bencana alam menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan negara dari potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima.

Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Pasal 158 : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Lembaga Pemberdayaan Rakyat ( LPR ) kemudian mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Kasus tambang galian C ilegal di Borong Leko ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan. Masyarakat berharap agar tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *