Mafia Solar Bersubsidi Marak di Takalar, Aktivis Minta Polda Sulsel Bertindak Tegas

Mafia Solar Bersubsidi Marak di Takalar, Aktivis Minta Polda Sulsel Bertindak Tegas

BIN – Takalar—Maraknya penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi serta banyaknya mafia solar yang menimbun, itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan disinyalir ada dugaan kuat terjadi pembiaran hingga para mafia solar dengan seenaknya melenggang bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli minyak solar bersubsidi, yang sebenarnya untuk masyarakat miskin, namun ini di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hingga Negara berpotensi rugi miliaran juta rupiah dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya hingga kelangkaan solar sering terjadi, senin 03 Februari 2025

Berawal dari informasi warga, mereka mengatakan dan beberapa kali menemukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di daerah Kabupaten Takalar yaitu di SPBU Panaikang, setelah mereka berhasil mengisi kemudian jerigen -jerigen tersebut dibawah ke penampungan di suatu tempat.

“Mirisnya lagi praktek seperti ini tidak tercium atau adakah kesengajaan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Takalar, masa kita tiap waktu mengetauhinya akan aktifitas mereka baik itu di lakukan pagi hari maupun siang hari, anehnya mengapa pihak kepolisian tidak tahu akan hal ini,”ujar salah satu petani yang tertindas

Dari hasil pantauan awak media memang benar apa yang di keluhkan petani, aktifitas pengangkut BBM (Solar) di Takalar yang di lakukan mafia solar SPBU Panaikang kecamatan pattallassang kabupaten Takalar dengan santainya mereka mengangkut jerigen yang berisikan 35 liter tiap jerigennya dan diperkirakan ada beberapa jerigen di belakang mobil Pik Up yang akan di bawa ke tempat penampungan solar dan di sinyalir akan di jual untuk industri-industri. Diduga ada keterlibatan antara pihak SPBU dalam hal ini manager dengan para mafia BBM bersubsidi jenis solar.

Menanggapi hal ini Muhammad Rifky salah seorang Aktivis asal kabupaten Takalar angkat bicara. Rifky menganggap bahwa hukum di kabupaten takalar sudah mulai buta, sehingga dengan tegas meminta kepada Polda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para palaku.

“Miris sekali kalau mengacu pada UUD no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 Jo pasal 58 barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,”

Lebih lanjut ia mengatakan, Negara kita butuh ketegasan APH untuk menangkap ataupun membongkar mafia Solar bersubsidi jangan di biarkan para mafia solar bersubsidi meraub keuntungan untuk dirinya sendiri sementara masyarakat dan Negara yang di rugikan.

“Kita masyarakat minta Polda Sulsel agar turun menangkap dan memberantas pelaku para mafia solar bersubsidi, untuk itu saya akan segera membuat surat aduan masyarakat secara resmi ke Kapolres Takalar dan Kapolda sulsel serta Pertamina agar para mafia solar dapat di tindak tegas dan praktek ini harus segera dapat di hentikan,”tegasnya.

Exit mobile version